Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang bekas pentolan Kalijodo Daeng Aziz, Kamis (16/6/2016). Kali ini sidang beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum"Agendanya pembacaan tuntutan, di jadwalkan akan di gelar pukul 14.00WIB," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.Menurut pantauan Tigapilarnews.com, Daeng Aziz tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pukul 13.15 WIB. Daeng Aziz tiba di PN dengan tampilan sederhana mengenakan kaos bewarna hitam dan celana hitam.Perlu di ketahui, pentolan dan tokoh kalijodo ini di tangkap polres Metro Jaya, Jumat (26/2/2016) lalu. Sebelumnya, Azis disangka menlanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalitrikan.Akibat perbuatan yang dilakukan Azis, negara diduga rugi Rp500juta. Selain menjadi tersangka pencurian listrik, Azis terjerat khasus prostitusi. Dakwaan Azis terkait pencurian listrik.