Laporan : Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Sempat ditunda, sidang pertama praperadilan yang diajukan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).Sidang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menyusul penetapan Irman sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat."Iya, sidangnya hari ini. Hakimnya I Wayan Karya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.Sidang tersebut, dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon."Agendanya pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Kalau pihak termohon, di surat panggillannya kan sudah dilampirkan berkas permohonan pihak pemohon. Jadi bisa langsung dijawab atu meminta waktu untuk menjawab sampai besok. Nanti kita lihat saja," ujar MadeSementara itu, saat ini Irman tengah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.