Rabu, 15 Juni 2016 11:50 WIB

Sudarto: PPP Djan Faridz Dizolimi Pemerintah

Editor : Danang Fajar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Umum (Ketum) Angkatan Muda Ka'bah (AMK), Sudarto, optimis pihaknya dapat memenangkan judicial review Undang-undang Parpol. Keyakinan tersebut semakin kuat setelah dua saksi ahli dan satu saksi fakta, memberikan keterangan bahwa Menkumham secara tidak langsung melecehkan hukum dengan tidak mentaati keputusan Mahkamah Agung.

"Kami akan kawal terus hingga akhir, kami optimis bisa menang karena kami sudah dizolimi oleh pemerintah (Menkumham), saya setuju keterangan para saksi ahli, mereka pakarnya hukum dan menghormati hukum," ujar Sudarto saat dihubungi wartawan, Rabu (15/6/2016).

Sidang yang digelar Selasa (14/6/2016) menghadirkan dua saksi ahli yakni Profesor Natabaya, dan Profesor Yusril Ihza Mahendra, serta satu saksi fakta Dr. Chairuman Harahap, SH, MH, yang merupakan mantan ketua Panja UU Parpol.

Dalam kesaksiannya di persidangan Yusril mengatakan, pemerintah harusnya tidak melakukan keputusan yang bersifat memihak salah satu parpol.

"Soal Menkumham seharusnya tidak berpihak pada satu parpol demi satu kepentingan. Apabila tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), maka Menkumham sesuai dengan UU Administrasi negara dapat dipidanakan," jelas Yusril.

Hal yang sama juga diutarakan Prof. Natabaya, bahwa sesuai hirarki perundang-undangan, SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan yang lebih tinggi yaitu Putusan Mahkamah Agung yang bersifat incracht.

"Dengan demikian, Menkumham mengeluarkan SK Pengesahan yang bertentangan dengan Putusan MA, maka hal itu jelas melanggar norma hukum dan bersifat ilegal," ujar Natabaya.

Sementara Chairuman Harahap menyampaikan sejarah dan alasannya saat UU parpol itu dibuat. Menurutnya, intervensi pemerintah pada beberapa konflik parpol sangat kental.

"Semangat UU Parpol terbaru itu agar Pemerintah tidak lagi berperan sebagai pembina politik
. Apabila Pemerintah berperan sebagai Pembina Parpol maka kalau ada pihak yang dibina, pasti ada pihak lain yang dibinasakan. Semangat UU Parpol menghapus hal itu," ujar Chairuman.

Dirinya pun berharap dengan UU Parpol ini, Indonesia tidak mengalami masa gelap seperti Jaman Orde Baru.

"Kalau berpegang teguh dengan UU Parpol, sebenarnya Kasus PPP itu sudah selesai. Bukankah Mahkamah Partai sudah bersidang. Pengadilan hingga MA telah membuat putusan. Mestinya selesai tuh barang," pungkas Chairuman.

Ketua umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz merasa bahwa tanggapan saksi ahli dan saksi fakta sudah benar. Dirinya hanya ingin mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

"Saksi sudah benar memberikan keterangan sesuai sepengetahuan mereka, bahkan Prof Natabaya membenarkan pihak kita yang sedang dizolimi oleh pemerintah," tegasnya.

Seperti diketahui, MK kembali menggelar sidang Pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.

Pengujian itu teregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh pemohon Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain dan R Hoesnan.

Pemohon mendalilkan Pasal 33 Ayat (2) UU Parpol menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan kejelasan tindaklanjut pelaksanaan putusan kasasi melalui pengesahan susunan kepengurusan yang dinyatakan sah oleh putusan kasasi.

Oleh karena itu, pemohon menilai Pasal a quo menimbulkan multitafsir. Selain itu, pemohon menilai, multitafsirnya ketentuan tersebut memberi kesempatan kepada Menkumham untuk mengabaikan putusan kasasi dan berhak untuk tidak menerbitkan keputusan pengesahan kepada susunan kepengurusan parpol yang telah dibenarkan keabsahannya oleh putusan kasasi.
0 Komentar