Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com – Rahmat Alim (16), salah satu tersangka pembunuh Eno Parihah (19), lolos dari hukuman mati karena masih dibawah umur.Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edyward Kaban mengatakan, usia Rahmat Alim masih dibawah umur, jadi pihak kejaksaan hanya mendakwa tersangka dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Tapi, tersangka hanya mendapat setengah dari ancaman Pasal tersebut."Pasal yang didakwakan, primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancamannya hukuman mati. Dalam sistem pengadilan anak, hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa," ujar Edyward (8/6/2016).Edyward menambahkan, setengah hukuman orang dewasa dari dakwaan yang dimaksudkan tersebut, jika dalam persidangan Rahmat Alim terbukti memenuhi unsur pidana dengan ancaman mati atau hukuman seumur hidup. Maka, hukuman yang dikenakan kepada Rahmat Alim maksimal adalah sepuluh tahun penjara. Hitungan hukuman sepuluh tahun penjara itu berdasarkan pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak."Ya kalau terbukti dan divonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka yang dikenakan Rahmat Alim hanya setengahnya, yakni sepuluh tahun penjara. Karena, semua telah jelas tertera di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, jadi terdakwa tidak dihukum mati, meski terbukti membunuh dalam persidangan," pungkasnya.Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 dan tertutup untuk umum, saat ini, sedang mendengakan keterangan saksi dari dua tersangka lain Rahmat Arifin (24), Imam Hapriadi (24), dan tiga saksi dari penyidik kepolisian.