JAKATA, Tigapilarnews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan politikus dan sekaligus tersangka kasus KDRT atas PRT-nya Fanny Safriansyah (Ivan Haz) tetap akan menjadi anggota PPP. Meski DPR resmi perihal kasus tersebut."Partai baru ambil keputusan kalau sudah mendapat vonis pengadilan. Kita belum melakukan upaya apapun terkait posisi Ivan di partai," kata Waketum PPP Reni Marlinawati di Gedung DPR, Jumat (3/6/2016).Ketua Fraksi PPP di DPR ini sudah menerima surat dari MKD soal pemecatan Ivan. Kini, proses penggantian anak wapres RI ke-9 Hamzah Haz itu sedang menunggu waktu."Sejak kasus bergulir kita sudah menyerahkan ke MKD. Ketika keputusan sudah dibuat, keputusan itu harus kita hormati," ujar anggota Komisi X DPR ini.Proses pergantian yang umum berlaku adalah pimpinan DPR menyurati fraksi/parpol juga KPU untuk menyiapkan pengganti. Kemudian KPU akan memberi tahu nama pengganti, yaitu caleg dengan perolehan suara terbanyak di bawah Ivan pada dapil yang sama."Langkah selanjutnya adalah PAW (pergantian antar waktu), kita sudah mempersiapkannya," tambah Reni.Ivan Haz resmi diberhentikan dari DPR setelah paripurna membacakan surat MKD tentang pemberhentian Ivan Haz dari anggota DPR. MKD menilai kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga itu pelanggaran berat. Kasus ini juga sedang bergulir di Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan.