Selasa, 31 Mei 2016 16:18 WIB

Ahok Kalah Atas Gugatan Reklamasi

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gugatan nelayan terkait reklamasi dikabulkan PTUN. Majelis hakim juga memerintahkan tergugat mencabut pemberian izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan gugatan reklamasi Pulau G itu dibacakan oleh majelis hakim di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) sore.

Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo mengabulkan gugatan penggugat satu sampai lima dari tujuh penggugat yang ada.

Sementara itu, dua penggugat, yakni Kiara dan Walhi, dikeluarkan sebagai penggugat. Sebab, Kiara tidak mempunyai legal standing.
Sedangkan Walhi menggugat setelah 142 hari gugatan. Itu berarti gugatan telah kadaluarsa.

"Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat nomor 1 sampai 5," ujar Adhi saat putusan sidang di Ruang Sidang Kartika.

Sidang putusan yang dipimpin Adhi Budi Sulistyo itu, beranggotakan hakim Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing. Sidang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Tapi, molor dan baru dimulai sekira pukul 12.45 WIB dan selesai pukul 15.30 WIB.

Mendengar hasil keputusan tersebut, para nelayan langsung menyambut dengan suka cita.  Mereka melakukan sujud syukur dan meneriakkan yel-yel tentang penolakan reklamasi.

Sekadar informasi, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara.

KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Nelayan menilai adanya reklamasi tersebut berdampak buruk bagi pekerjaan mereka dan dapat merusak lingkungan sekitar.

Mereka mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Selasa 15 September 2015 lalu. Dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo degan hakim anggota adalah Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing.
0 Komentar