Laporan: Arief Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com – Berkas pemeriksaan salah satu pembunuh Eno Pahriah, RAI (15), sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Eks pacar Eno itupun langsung digiring ke Kejari Tangerang.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016), mengungkapkan hal itu kepada wartawan."Penyidik fokus saudara RAI karena sesuai UU Peradilan Anak, memang anak di bawah umur penahanannya tujuh hari dan perpanjang delapan hari. Alhamdulillah di hari ke-13 berkas sudah dinyatakan lengkap dan kita segera kirimkan ke JPU," kata Awi.Lebih jauh Awi menjelaskan, meski masih di bawah umur, tidak menutup kemungkinan RAI dihukum seumur hidup."Kalau ancamannya memang bisa seumur hidup. Namun kembali ke hakim untuk memutuskan. Sebab memang keputusan di sistem peradilan pidana untuk anak di bawah umur itu minim," paparnya.Bersama tersangka, kepolisian pun melimpahkan barang bukti berupa HP, cangkul, baju, dan bercak darah di TKP.“Semua sudah kita siapkan dan tentunya akan kita limpahkan ke JPU," jelas Awi.Sementara itu, Awi mengatakan, perkembangan BAP kedua tersangka lainnya, yaitu RAR (24) dan IH (24), akan segera menyusul."Kami lengkapi berkas-berkasnya. Tenang saja, waktunya panjang karena normal. Kami punya waktu 20 hari dan perpanjangan 40 hari. Nanti dilihatlah, syukur-syukur 20 hari akan diserahkan," papar Awi.Sementara itu, soal tes kejiwaan, menurut Awi, sudah dilaksanakan. Hasilnya, mereka dinyatakan sehat alias tidak ditemukan kelainan kejiwaan.