Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.Besok, 27 Mei 2016, pukul 09.00 WIB, Jessica serta alat bukti akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.Hal itu dilakukan untuk proses tahap dua. Artinya, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Jessica berikut 37 barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat."Tadi saya ditelepon penyidik Jatanras Polda Metro, rencananya dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan besok jam 9 pagi," ucap Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016) petang.Hidayat mengatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya lantaran mendengar BAP Jessica sudah P21. Selain itu, dia juga sekalian ingin membesuk Jessica."Alasan saya datang kemari, karena mendengar sudah P21. Berarti berkas yang dilimpahkan penyidik telah lengkap," pungkas Hidayat.Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan BAP Jessica sudah lengkap (P21) setelah beberapa kali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kami teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Bahwa setelah diteliti dinyatakan berkas perkara Jessica, dinyatakan lengkap yaitu P21,” ucap Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun kepada wartawan di kantor Kejati DKI Jalan HR Rasuna Said No.2, Kamis (26/5/2016) siang.Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, pada 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.