Kamis, 08 Desember 2016 13:58 WIB

Banding, Tim Pengacara Yakin Jessica Bebas

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, telah menyerahkan berkas memori banding terkait vonis 20 tahun penjara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka meyakini kliennya akan bebas dari jeratan hukum.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan berkas memori banding setebal 148 halaman ke PN Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016) kemarin.

"Kami sudah serahkan kemarin. Saya sendiri yang menyerahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas bandingnya 148 halaman," jelas Otto, Kamis (8/12/2016).

Otto mengatakan pihaknya masih menunggu pihak kejaksaan untuk mengajukan kontra memori banding.

"Setelah ini, biasanya memori kami akan dikirimkan kepada jaksa. Lalu, jaksa bisa mengajukan kontra memori banding. Tapi, kalau dia tidak bikin tidak apa-apa. Sampai sekarang kita belum menerima memori banding jaksa," ungkap Otto.

Otto menuturkan, jaksa kabarnya juga mengajukan banding. Namun, Otto belum tahu maksud banding dari jaksa.

"Jaksa juga banding, tapi belum terima kami memorinya. Tidak mengerti kami, mintanya apa. Kalau sudah 20 tahun kenapa mesti dia banding. Apanya dia yang tidak setuju. Apakah dia keberatan putusan pengadilan? Apa dengan pertimbangannya? Saya heran," ujar Otto

Otto menegaskan, dalam memori banding pihaknya meminta Jessica bebas dari jeratan hukum.

"Kami minta bebas. Kami harus punya keyakinan begitu, kalau tidak, kita tidak berani banding. Kan masih ada Pengadilan Tinggi, Makamah Agung. Tapi, harapan kita Pengadilan Tinggi bisa melihat secara seksama bukti-bukti kita, dan tidak ada alasan untuk tidak membebaskan Jessica," tandas Otto

Otto mengungkapkan, Jessica tidak bersalah dalam kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

"Bagaimana bisa orang mati dituduh karena sianida, sementara di dalam tubuhnya tidak ada sianida itu kan tidak mungkin. Sangat tidak masuk akal," tandas Otto.

Diwartakan sebelumnya, majelis hakim PN karta Pusat, memvonis Jessica, 20 tahun penjara, karena secara sah dan meyakinkan telah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016).

Majelis hakim memberikan putusan itu setelah mempertimbangkan beberapa hal seperti, terdakwa telah melakukan perbuatan sadis, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali.

Hal-hal yang meringkan terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di masa datang.

Merespon putusan itu, Jessica dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (ist)

 
0 Komentar