JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai keputusan hakim untuk perkara Jessica Kumala Wongso tidak sesuai fakta hukum.Hal yang paling disoroti ialah ihwal Peraturan Kapolri (Perkap) tentang ketentuan autopsi yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim."Tidak dilaksanakannya Perkap Kapolri sebagai ketentuan autopsi oleh polisi menjadi masalah hukum. Ada prosedur yang dilanggar. Ini yang disayangkan dari pertimbanggan hakim," kata Romli kepada wartawan, Kamis (27/10/2016).Romli melanjutkan, proses autopsi secara keseluruhan dalam kasus kematian wajib hukumnya di semua negara. Hal itu tentu untuk meyakinkan penyebab kematian.Namun, saat pemeriksaan mendiang Mirna hanya melakukan pemeriksaan luar (patologi anatomi) dan pengambilan sampel lambung, hati, empedu dan urine Mirna, tanpa autopsi."Cukup dengan sebagian organ tubuh saja polisi berani ya. Kalau misalnya alasannya keluarga tidak mau, artinya keluarga tidak mendukung dong proses pengungkapan kematian," ujarnyaKejadian ini, lanjut Romli, perlu menjadi pembelajaran bagi penegak hukum di Indonesia agar tidak melakukan hal sama dalam setiap pengungkapan kasus. Romli pun menilai proses pengungkapan kasus ini ada kesan tergesa-gesa."Harusnya tidak langsung dibawa ke pengadilan, belum ada bukti jelasnya. Kenapa sudah ditolak berkali-kali tiba-tiba diterima oleh jaksa. Ini menurut saya tidak ada perkara, tidak ada penyebab kematian," tambahnya.(exe/ist)