Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Denny Prasetyo (25), pengendara motor yang memukul anggota Satlantas Polres Jaksel Aiptu Djoko Suwahyo, kini terancam hukuman bui 5 tahun.Pasalnya, pelaku menganiaya polisi yang tengah bertugas mengatur lalu lintas. Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta, Kamis (26/5/2016)."Dia dikenakan pasal 213 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Purwanta, pengendara tersebut memukul anggota Satlantas Polres Jaksel lantaran tak terima ditilang oleh aparat. "Tidak membawa surat-suratnya terus pelaku marah langsung memukul," tutupnya.Denny Prasetyo, pengendara Yamaha Vino berwarna putih bernopol B 6573 VHV kedapatan tidak menggunakan helm saat melintas di lokasi operasi lalu lintas, Selasa (24/5/2016).Itulah sebabnya, Aiptu Djoko Suwahyo mencegat laju kendaraan Denny. Dalam pemeriksaan di lokasi, Denny kedapatan tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara sehingga ditilang.Tapi Denny rupanya tak menerima jerat hukum yang dialamatkan kepadanya. Dia berang dan langsung memukul korban hingga mengalami luka memar di pelipis kiri.