Rabu, 25 Mei 2016 16:43 WIB

Pencekalan Belum Diperpanjang, Jessica Terancam ke Luar Negeri

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Masa pencekalan Jessica Kumala Wongso bepergian ke luar negeri belum diperpanjang oleh pihak Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, masa pencekalan selama 20 hari sudah habis dari surat tertanggal 26 Januari 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menjelaskan masih belum mengetahui perihal surat permintaan pencekalan tersebut.

"Pakai surat pencekalan yang waktu itu saja. Nanti saya cek lagi apa berapa bulan lagi, belum tahu ada surat permintaan lagi atau tidak dari penyidik," ujar Kombes Awi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/5/2016) siang.

Kombes Awi mengatakan maksud dari pencekalan tersebut agar Jessica tidak dapat bepergian ke luar negeri guna menghindari pemeriksaan di kepolisian terkait kasus kopi sianida ini.

Sementara itu, Kabag Humas Dirjen Imigrasi Menkumham, Heru Santoso mengatakan semenjak Jessica ditahan, maka masa pencekalan tersebut secara otomatis juga digugurkan.

"Pencekalan itu kan supaya tersangka tidak pergi ke mana-mana sampai pemeriksaan selesai. Kalau pelaku ditahan, ya pencekalannya gugur," jelas Heru, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5/2016) siang.

Masa penahanan Jessica Kumala Wongso akan berakhir pada 28 Mei 2016. Pasalnya, masa tahanan sudah mencapai 120 hari dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
0 Komentar