JAKARTA, Tigapilarnews.com – Kesal diejek teman-temannya, seorang siswi kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (setara SD) di Sukoharjo, Jawa Tengah, nekat membakar kelasnya.Akibat perbuatannya itu, pihak kepolisian setempat mempidanakan siswi berinisial V tersebut. Namun atas diri V, aparat tidak mengenakan penahanan.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pihak sekolah memberikan pendampingan khusus. Hal itu, menurut KPAI, penting agar tidak mengganggu tumbuh kembang si anak."Pihak sekolah perlu memberikan pendampingan khusus kepada yang bersangkutan," ucap Ketua KPAI Asrorun Niam, Selasa (24/5/2016).Selain itu, Niam mengingatkan pihak sekolah untuk melakukan pencegahan agar siswa senantiasa terhindar dari bullying."Sekolah juga perlu memastikan mekanisme pencegahan terjadinya bullying terhadap anak yang bisa berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak," katanya.Sebelumnya, Niam juga mendorong agar kasus tersebut tidak diproses hukum. Seharusnya upaya kekeluargaan lebih dikedepankan.Pasalnya, Niam menjelaskan, sesuai UU 11/2012 tentang Peradilan Anak, usia pertanggungjawaban hukum pidana bagi anak adalah usia 12 tahun.Anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara hukum. Bila anak pada usia 12-14 tahun, bisa diproses tapi tak boleh ditahan. "Jadi harus diupayakan jalur mediasi," tegas Niam.V membakar kelasnya beberapa waktu lalu karena kesal diejek. Sebenarnya V hanya membakar gorden, tapi api menyambar ke benda-benda lainnya.Menurut Niam, penyelesaian masalah ini dapat saja dilakukan dengan mengganti kerugian pihak sekolah. Jika, sambung dia, keluarga pelaku berasal dari kalangan berada.