Senin, 23 Mei 2016 17:21 WIB

Vonis Kedua Sony Sandra Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Editor : A. Amir
KEDIRI, Tigapilarnews.com - Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Sony Sandra untuk yang kedua kalinya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh majelis hakim PN Kabupaten Kediri, Senin (23/5/2016).

Pembacaan vonis Sony Sandra dibacakan hakim I Komang Dediek. Sony divonis hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Wicaksono mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan ini. Sebelumnya, Sony Sandra dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara itu, Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Sony mengatakan, sampai saat ini Sony ngotot bahwa proses hukum yang dijalaninya selama ini merupakan faktor pemerasan dari sejumlah pihak.

Seperti diketahui, Sony yang merupakan pengusaha ternama di Kediri, Jawa Timur, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sony dilaporkan telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Korbannya berjumlah lima anak, dengan rincian tiga anak dari Kota Kediri dan dua anak lainnya dari Kabupaten Kediri. Karena itu, dia disidang di dua PN, yakni PK Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri.
0 Komentar