KEDIRI, Tigapilarnews.com - Terdakwa Sony Sandra sempat mogok mengikuti sidang putusan di PN Kota Kediri. Sony beralasan masih menunggu kedatangan semua tim penasehat hukumnya, Kamis (19/5/2016).Karena permintaan itu Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Purnomo Amin Tjahyo,SH kemudian menskor sidang selama satu jam.Skorsing sidang juga disertai catatan jika dalam waktu satu jam semua penasehat hukum terdakwa masih belum hadir terdakwa tetap dihadirkan secara paksa di ruang sidang.Tanda-tanda mogoknya Sony Sandra karena saat majelis hakim meminta terdakwa dihadirkan dalam sidang Sony tidak segera datang.Tim JPU dan penasehat hukum sempat menjemput terdakwa Sony di sel tahanan pengadilan.Namun terdakwa tetap menolak mengikuti sidang dengan alasan belum semua penasehat hukumnya hadir.Dari empat penasehat hukum Soni yang belum datang Sudiman Sidabuke,SH dan Arifin,SH. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah hadir lengkap diantaranya Yudi Hermawan,SH, Teguh Warjianto,SH, Tatik Herawati dan Sigit Artanto Jati,SH.