KEDIRI, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya atas putusan Pengadilan Negeri setempat yang menghukum Sony Sandra, terdakwa kasus persetubuhan terhadap sejumlah anak hanya 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.Kejaksaan Negeri Kediri menilai vonis tersebut kurang membuat rasa jera.Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Benny Santoso, SH, dalam konferensi persnya mengatakan, pengajuan banding ke PTN Surabaya sudah dilakukan hari ini, dan telah terbit akte banding dengan Nomor 6 Akte Banding/PID/2016/PN Kediri."Kami sudah mengajukan banding dan sudah diterbitkan akte banding. Alasannya karena putusan tersebut kurang membuat rasa jera," ucap Benny kepada sejumlah wartawan dengan singkat, Jumat (20/5/2016) sore.Sebelumnya, PN Kota Kediri menjatuhkan vonis terhadap pengusaha ternama Sony Sandra dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002.Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.Terdakwa Sony Sandra masih akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Senin (23/5/2016) besok. Tetapi dari pihak terdakwa sampai saat ini masih belum memutuskan, alias pikir-pikir.