Senin, 23 Mei 2016 13:22 WIB

Pembunuhan Eno, Polisi Lebih Fokus Tes Kejiwaan RAI

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya memfokuskan tes kejiwaan kepada salah satu tersangka pembunuh Eno Pahriah (19), yaitu RAI (15). Sebab, RAI masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menjelaskan langkah ini dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) RAI cepat lengkap atau P21.

Mengingat apabila dalam 15 hari masa tahanan RAI terhitung sejak Selasa (17/5/2016), BAP tak kunjung rampung, maka RAI akan bebas sementara.

"Fokus kami kepada tersangka RAI, karena masih di bawah umur. Kami kebut penyelesaiannya berkas pekan ini, segera kami selesaikan," ujar Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016) siang.

Dikatakan Kombes Awi, polisi terbentur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga  hal tersebut menjadi faktor utama RAI akan bebas sementara.

"Iya, kan di bawah umur. Karena masa penahanan aja. Namanya anak-anak di bawah umur, diperlakukan beda," ungkap Kombes Awi.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik dari tim Puslabfor Mabes Polri guna melengkapi BAP kasus pembunuhan Eno.

"Ya, kami masih menunggu labfor. Labfornya juga belum tuntas, hitam di atas putihnya, (masih) mencari alat bukti yang lain," pungkas Kombes Awi.

Diketahui, RAI (15), RAR (24), dan IH (24) merupakan tersangka kasus pembunuhan sadis. Mereka membunuh Eno dengan menancapkan gagang cangkul ke alat kelamin korban.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 351 KUHP, 365 KUHP, 285 KUHP, 338 KUHP, 354 KUHP, 55 KUHP, 56 KUHP, dan pasal 170 KUHP.

"Mereka akan kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).
0 Komentar