Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Yudha Setyanto, pengendara motor yang memukul anggota Satlantas Polres Jaksel bernama Aiptu Muchammad Nasro diancam bui 5 tahun.Pelaku memukul petugas yang tengah bertugas pada Operasi Patuh Jaya 2016, Minggu (22/5/2016) siang.Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, saat ini, pelanggar lalu lintas yang memukul petugas Polantas itu sudah ditahan dan tengah diperiksa lebih lanjut."Dia dikenakan Pasal 213KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Purwanta, saat dihubungi, Senin (23/5/2016).Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Purwanta, pengendara tersebut memukul anggota Satlantas Polres Jaksel lantaran tak menerima jika dirinya ditilang. Tak ada unsur yang lain, kata dia, misalnya mabuk."Tidak terima ketika ditanyakan SIM gak ada, STNK ketinggalan, terus pelaku marah langsung memukul. Tidak ada unsur mabuk," lanjutnya.Saat ini, kondisi Aiptu Muchammad Nasro yang mengalami luka robek pada bagian tangannya akibat dipukul menggunakan kunci motor sudah membaik."Korban sudah mulai bertugas lagi karena memang dibutuhkan dalam kesatuannya untuk menertibkan lalu lintas," tutupnya.Diketahui sebelumnya, kejadian itu terjadi di Jl Dharmawangsa Raya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/5), pukul 11.00 WIB. Saat itu anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan sedang melakukan Operasi Patuh Jaya di lokasi tersebut. Beberapa kendaraan yang melanggar diberhentikan. Termasuk, pelaku Yudha.Namun pelaku yang tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraannya itu justru berang saat dikenai tilang oleh petugas. Pelaku langsung memukul korban hingga mengalami luka di bagian tangan kanannya.