Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Puluhan warga Lauser yang tinggal di RT 008/008 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan , mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mengadukan PD PAM karena memiliki sertifikat tanah tersebut. Namun pengaduan warga ditolak polisi lantaran kurangnya bukti.Kuasa Hukum warga dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta, Ignatius Agung menjelaskan, laporan tersebut ditolak polisi . Warga berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri."Ada alasan-alasan yang tidak masuk akal. Padahal kita sudah punya bukti cukup," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016) siang.Tambah Agung, pada tahun 1989 , warga hendak mengajukan sertifikat kepada Badan Pertahanan Negara (BPN). Sampai berita ini diturunkan tidak ada kejelasan terkait kasus itu. Bahkan BPN tidak menanggapi keluhan warga ini. Padahal warga sudah tinggal di kawasan Lauser sudah cukup lama, dari tahun 1955 dan bayar PBB sejak tahun 1967.Kemudian tahun 2012 timbul yang namanya SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama PD PAM Jaya. "Bagaimana ini bisa terjadi ?" papar Agung.Saat ini, kata Agung, bukti yang diajukan ke polisi berupa lampiran surat pembayaran PBB dan IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah). IPEDA ini adalah surat permohonan yang dilampirkan warga untuk mengurus sertifikat di BPN, pada tahun 1989. Selain itu, untuk mengurus sertifikat tanah itu , warga melampirkan KTP dan Kartu Keluarga.Menurut Agung, faktanya warga telah membayar PBB, sehingga warga mempertanyakan apakah PD PAM Jaya membayar PBB apa tidak?. Menurutnya, ada hal yang ganjil dalam kasus ini. Kasihan warga, karena ada 90 KK yang terancam diusir.Padahal mereka pemilik tanah yang sah."Nah pas kita mau masuk membuat laporan ,petugas mengatakan tidak bisa. Kita tidak tahulah kenapa tidak bisa," terang Agung"Kita berniat mengadu ke Mabes Polri , karena ada kejanggalan dalam pembuatan SHGB atas nama PD PAM Jaya. Sedangkan yang dilaporkan warga Dirut PD Pam Jaya yang baru. Karena dirut lama dimarahin Ahok dan diganti dirut baru," papar Agung." Apa dibenarkan membuat SHGB tanpa menggunakan PBB. Kami sudah melapor kelurah, tapi tidak ditanggapi. Lurah sudah musuh sama warga," pungkas Agung.