Rabu, 18 Mei 2016 13:00 WIB

Status Tersangka Jessica Dapat Dicabut Apabila...

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan status tersangka Jessica Kumala Wongso bisa dicabut apabila tidak terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin.

Atau ada tersangka lain, maka status Jessica sebagai tersangka juga akan lenyap.

"Untuk menentukan yang bersangkutan statusnya berubah, ya kami melakukan gelar perkara ulang. Kalau memang di situ memang bukti pengolahan petunjuk dari jaksa tidak cukup, maka (polisi) harus patuh," jelas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/5/2016) siang.

Kendati demikian, penyidik Polda Metro Jaya sampai saat ini masih berupaya untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica agar P21 di Kejati DKI Jakarta.

"Alat bukti sudah cukup, dalam hal ini penyempuranaan-pernyempurnaan dalam tanda kutip sedikit-sedikit. Petunjuk sudah ada, bukti- bukti petunjuk sudah ada. Namun demikian disempurnakan lagi oleh jaksa," ungkap Kombes Awi.

Dikatakan Kombes Awi, sangat wajar perihal bolak-baliknya BAP Jessica dari Kejati DKI ke penyidik Polda Metro Jaya untuk kelengkapan BAP Jessica.

"Kami sudah menyiapkan dan menyajikan semua ke JPU (jaksa penuntut umum). Hal ini wajar bahwa berkas, kami kan sudah punya peran masing-masing," pungkas Kombes Awi.

Sebelumnya diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP Jessica ke Kejati DKI.

Tapi, pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas Jessica ke penyidik lantaran belum lengkap alias P21.

Kemudian, pada 22 Maret 2016, penyidik mengirim kembali BAP Jessica ke Kejati DKI. Namun, pada 4 April 2016, pihak Kejati DKI lagi-lagi menyatakan berkas Jessica belum P21.

Tanggal 22 April 2016, penyidik Polda Metro untuk kesekian kalinya mengirim BAP Jessica ke Kejati DKI. Tapi, dikembalikan lagi oleh Kejati DKI pada 29 April 2016, karena belum lengkap.

Lantas, tanggal 17 Mei 2016, Kejati DKI mengembalikan BAP Jessica ke Polda Metro Jaya untuk menambah beberapa keterangan lagi. Singkat cerita, tanggal 18 Mei 2016, penyidik melimpahkan berkas Jessica ke Kejati DKI, untuk kali kelima.

Apabila BAP masih belum lengkap hingga 120 hari masa penahanan Jessica, maka dia akan bebas dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan Jessica masih terus berlanjut sampai Kejati DKI menyatakan kasus kopi maut sianida tersebut.

 

 
0 Komentar