Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi (bantahan) pihak Saipul Jamil dalam sidang putusan sela hari ini, Senin (16/5/2016) siang.Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara Ifa Sudewi menyatakan seluruh bantahan Saipul Jamil tidak dapat diterima.Pertimbangan hakim, penyidik dinilai tidak memaksakan kehendak seperti yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum Saipul. Oleh sebab itu, berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara tersebut tetap dinyatakan sah atau tidak melanggah KUHP."Soal pengacara, pada intinya sudah ditawarkan untuk menunjuk sendiri. Tapi, terdakwa memilih memakai pengacara dari polisi," ujar Ifa.Hakim menganggap keraguan tentang usia korban Saipul, yaitu DS tidak memiliki bukti yang kuat. Pihak Saipul menduga DS telah memalsukan usia dan menyebut tidak masuk dalam kategori di bawah umur."Akan dibuktikan dalam pertimbangan pokok perkara. Bantahan atau keberatan pihak terdakwa terkait usia tidak beralasan, sehingga tidak diterima majelis hakim," jelas Ifa.Ifa menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa terjadi kekeliruan dalam penulisan tanggal penahanan Saipul yang tertera dalam berkas dakwaan. Namun, secara hokum kesalahan tersebut tidak merugikan terdakwa."Perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan dengan memerintahkan JPU memanggil saksi-saksi pada Rabu (18/5/2016),” tutur Ifa.Diketahui, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.