Laporan : Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Polsek Duren Sawit menangkap Dedy Hidayat Pratama (33), tersangka tindak pidana percobaan pencurian di rumah kosong (Rumsong) penghuni, Kamis (12/5/2016) siang.Kapolsek Duren Sawit, Kompol Yudho Mengatakan, Pelaku ditangkap karena mencoba memasuki rumah kosong yang berada di Jalan. Janur Blok B.3/17 Rt.05/04 Kel.Pondok Kelapa Kecamatan, Duren Sawit Jakarta Timur."Pelaku memasuki pekarangan rumah dengan cara memanjat dan berusaha mencongkel jendela dengan mengunakan obeng dan perbuatan pelaku tersebut diketahui oleh warga sehingga pelaku dapat tertangkap dan diamankan warga," ujar Kompol Yudho Selaku Kapolsek Duren Sawit, saat di Konfirmasi Kamis (12/5/2016) sore.Yudho menambahkan, pelaku sempat membuang obeng, alat yang digunakannya saat beraksi mencongkel jendela."obeng sebagai alat yang digunakan untuk mencongkel jendela dibuang oleh pelaku dan sudah diadakan pencarian, dibantu warga sampai saat ini obeng belum ditemukan," Tambahnya.Yudho menjelaskan, pelaku mengakui tujuan dan maksud dirinya masuk kedalam rumah yang sedang dalam kondisi kosong milik Ibu Lutfia adalah ingin melakukan Pencurian Barang-Barang yang ada di dalam rumah Tersebut."Pelaku mengakui masuk kerumah yg sedang kosong milik ibu Lutfiah dengan maksud akan melakukan pencurian barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut," Katanya.Pelaku pencurian rumah kosong tersebut, menjalankan aksinya sendirian dan baru pertama kali melakukan aksi tersebut."Menurut pengakuannya baru pertama kali melakukan pencurian tersebut," tukasnya.