Senin, 10 April 2017 10:43 WIB

Penyanderaan Ibu dan Anak di Jakarta Timur, Komnas PA: Polisi Harus Berikan Pasal Berlapis

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Pelaku tengah menyandera korban dalam angkutan umum. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat bicara terkait penyandraan ibu dan anak oleh seorang penjambret bernama Hermawan (28) di Plaza Buaran, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2017) malam.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menilai, penyaderan yang diikuti percobaan pembunuhan terhadap seorang ibu muda, Risma Oktaviani (27), dan bayinya berumur satu tahun, Dafa Ibnu Hafiz, merupakan tindak pidana sadis dan tidak berperikemanusiaan.

"Kami mendesak agar Polsek Durensawit, Jakarta Timur,untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP Pidana juncto pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ucapnya di Jakarta, Senin (10/4/2017).

Diketahui dalam kejadian tersebut, Dafa mengalami trauma dan saat ini masih dalam perawatan Intensif.

"Untuk memulihkan korban ibu dan anak dari trauma akibat penyanderan tersebut Komnas PA akan berkoordinasi dengan Direktur Rehsos Kemensos RI, P2ATP2A Pemrov DKI dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta," ujar Arist.

Sebelumnya diwartakan seorang penjambret bernama Hermawan (28) menyandra ibu dan anak di dalam angkot T25 jurusan Rawamangun Pulogadung, di depan Plaza Buaran, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2017). Polisi sudah berusaha bernegoisasi dengan pelaku, namun pelaku tidak mau menyerah. Akhirnya, polisi terpaksa menembak tangan kanan pelaku.


0 Komentar