JAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja purnama (Ahok), mengatakan jika auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengerti aturan. Sebab, masa habis Hak Guna Bangunan (HGB) tidak secara otomatis menjadi milik negara."Sekarang saya tanya, kalau HGB berakhir 2018 apakah itu berarti disita buat negara? Kalau kamu berpikir kayak gitu? Berarti semua mal, rumah sakit, gedung swasta, termasuk gedung sawit di daerah langsung disita buat negara? Kamu enggak mengerti aturan berarti," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/04/2016).Ahok menjelaskan, dalam undang-undang pertanahan, lahan yang memiliki sertifikat HGB itu otomatis bisa menjadi kepemilikan lahan. HGB bisa diperpanjang, apabila waktunya sudah habis.Mantan Bupati Belitung Timur itu pun mencontohkan gedung bekas Walikota Jakarta Barat yang hanya memiliki sertifikat hak pakai. Ketika DKI ingin memilikinya, DKI digugat dan harus membayarnya."Nah, kalau HGB sudah selesai jadi milik DKI, saya enggak akan beli tanah. Saya tungguin saja," ujarnya.(exe/ist)