Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com – Aparat Polsek Kembangan menangkap bandar judi togel di rumahnya di Kampung Baru, Kelurahan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Bandar judi togel berinisial SAL (45) itu ditangkap polisi atas informasi warga setempat. Sebab, mereka mengaku resah dengan praktik judi togel di permukimannya.Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Santoso mengungkapkan sebelum menangkap, petugas memperoleh informasi dari warga bahwa rumah pelaku dijadikan tempat bisnis judi togel"Setelah mendapatkan informasi petugas langsung terjun ke lokasi melakukan pengintaian di rumah pelaku," jelas Kompol Imam, Kamis (31/03/2016) pagi.Kompol Imam menambahkan saat petugas melakukan pengintaian, pelaku sedang asik merekap hasil judi togel di telepon genggamnya. Saat itu pula polisi langsung merangsek masuk ke dalam rumah pelaku."Dari tangan pria pengangguran tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 272.000," pungkas Kompol Imam.Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kembangan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.