Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA,Tigapilarnews.com - Diduga sopir taksi Blue Bird berinisial FY (31), diringkus Polda Metro Jaya karena melakukan provokasi di sosial media Facebook sebelum melakukan aksi demonstrasi, Selasa (22/3/2016) kemarin di empat titik lokasi Jakarta."Kami menemukan Facebook yang isinya memprovokasi. Isinya, yaitu tersangka mengajak teman-teman sopir taksi agar mereka yang ada di 15 pul tersebut, dan pul sejabodetabek untuk ujuk rasa besar-besaran di Istana Negara. Di Facebook menunjukan saat demo jangan lupa bawa benda tumpul, tajam, dan bom molotop apabila seorang sopir lewat bantai aja," tegas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016) siang.Dalam akun Facebooknya tersangka menuliskan status berupa ancaman terhadap pengemudi ojek online, dan mengimbau kawan-kawannya sesama sopir taksi untuk membawa senjata tajam."Saya mengajak rekan-rekan dari pool ME, MT, MJ, JE, JU, BDE, BDU, BDL, LL, LR, YD, OE, TJ, TT, GDD, MWK, dan semua pool sejabodetabek, untuk menghadiri demo besar-besaran pada hari selasa tanggal 22 maret 2016, di depan Istana Negara. Jangan lupa bawa benda tumpul dan tajam, kalau perlu bom molotop, antisipasi jikalau uber sama grab lewat, langsung bantai," berikut isi status yang di tulis tersangka FY di akun Facebook-nyaMenanggapi hal tersebut polisi tidak tinggal diam. Cybercrime Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkus pelaku di pul taksi kawasan Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016), pukul 21.30 WIB."Kami bentuk tim khusus, Alhamdulillah adalam waktu cepat pada pukul 21.30, tersangka sama barang bukti berhasil kami amankan," jelas Kombes Mujiono.Kombes Mujiono juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para sopir taksi agar tidak terprovokasi karena status Facebook tersebut."Saya berharap isi Facebook tidak kemana-kemana, Jakarta tidak terprovokasi dan situasi bisa kondusif karena pelaku sudah bisa ditangkap beserta barang bukti," ujar Kombes Mujiono.Kombes Mujiono melanjutkan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus ini."Ini masih dalam kembangan tidak akan berhenti di sini saja. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan sopir yang lain," pungkas Kombes Mujiono.Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.