Laporan: Yanti Marbun JAKARA, Tigapilarnews.com – Mafia Tiongkok berinisial LF (37) ditangkap Satuan Narkoba Unit 1 Subnit ll, Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Mediterania Palace Residence Unit A/29/AE, Kemayoran Jakarta Pusat.Kapolres Jakarta Barat, Kombes Polisi Rudi Adi Nugroho menuturkan penangkapan WNA ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat.Petugas yang dipimpin oleh Iptu Supriyatin langsung melakukan observasi ke lokasi. Petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku serta alamat pelaku di Apartemen Red Top Lantai 19 No 1902 Pecenongan Jakarta Pusat."Petugas langsung ke Apartemen Red Top dan mengeledah kamar tapi tidak ada barang bukti apa pun melainkan mendapatkan kunci pintu dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai pelaku saat itu,” ujar Kombes Rudi, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (23/03/2016) pagi.Lebih lanjut, Kombes Rudi menjelaskan setelah pengeledahan dan menanyakan perihal kunci tersebut ternyata kunci tersebut merupakan kunci apartemennya di Mediterania Palace Residence Unit di Kemayoran, Jakarta Pusat.Petugas langsung menuju ke apartemen tersebut. Di apartemen itu, polisi mendapati 10 kantong plastik kresek hitam berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram yang disimpan di dalam koper. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang Cen Keu (DPO) untuk diedarkan kembali."Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut diimport dari luar dan akan diedarkan kembali. Omzetnya mencapai 24 Miliar," jelas Kombes RudiKini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.