Laporan : RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Tersangka kasus mucikari dalam praktek prostitusi di Kalijodo, Daeng Aziz, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya usai proses penggusuran wilayah lokalisai Kalijodo."Saya hargai Polda menerima itu. Setelah penggusuran di sana. Silahkan polisi memanggil agar tidak menimbulkan negatif, agar tidak ada justifikasi dengan Daeng Azis," ujarnya usai bertemu dengan Penyidik, Jumat (26/2/2016) siang.Sebagai catatan, Daeng Aziz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mucikari di wilayah lokalisasi Kalijodo. Daeng Aziz dikenakan Pasal 296 Juncto 506 KUHP dengan ancaman dua tahun dan dua bulan serta denda RP15 ribu.Sebelumnya Daeng Aziz mangkir pada panggilan perdananya Rabu kemarin. Hari ini Daeng Aziz juga kembali mangkir dalam panggilannya yang pada Rabu kemarin sudah di agendakan bahwa hari ini Daeng Aziz diwajibkan datang.