Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Daeng Azis akan menjalankan sidang lanjutan, Jumat (24/6/2016). Sidang yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.Rencananya Sidang tersebut akan berlangsung pukul 14.00 WIB. Diketahui Daeng Aziz mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dengan pembacaan Pledoi pada hari ini, maka Majelis hakim menargetkan putusan untuk Azis bisa dilaksanakan pada Rabu pekan depan."Kami rencanakan hari Rabu sudah putusan, kami sudah siapkan data-data kami. Artinya kami hanya akan mempertimbangkan pledoi saudara (Azis)," ujar Hasoloan.Jaksa Penuntut Umum menuntut Azis dengan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.Namun Azis menilai apa yang dituntut oleh JPU berat sebelah karena tidak mempertimbangkan keterangan yang diberikan oleh mantan penguasa Kalijodo itu.