Laporan : RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Razman Arif Nasution selaku Kuasa Hukum tersangka kasus mucikari dan praktik prostitusi yang melibatkan orang nomor satu di Kalijodo, Daeng Aziz, percaya diri bahwa kliennya tidak akan ditahan."Kalo seseorang sudah ditersangkakan, polisi dalam hal ini punya hak subyektif dan obyektif, diatur dalam KUHAP. Dia dapat menahan jika diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Saya kira bagaimana akan melakukan perbuatan yang sama orang kafe-nya sudah di police line, polri sudah professional itu," tutur Razman saat datang ke Polda Metro Jaya siang tadi, Rabu (24/2/2016).Razman datang ke Polda Metro Jaya terkait panggilan Polda Metro Jaya terhadap kliennya Daeng Aziz. Dalam panggilan perdana ini, Aziz enggan datang.Diketahui, Daeng Aziz menjadi tersangka atas kasus mucikari yang melakukan praktik prostitusi di wilayah lokalisasi Kalijodo. Daeng Aziz di kenakan pasal 296 Juncto 506 KUHP dengan ancaman 2 tahun 2 bulan dan denda 15 ribu.