Jumat, 19 Februari 2016 14:24 WIB

PMJ Segera Periksa Anggota DPR Tersangka Penganiayaan

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) segera memeriksa anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz (IH), sebagai tersangka dugaan penganiayaan atas asisten rumah tangga (ART) berinisial T (20).

“Segera akan kami panggil yang bersangkutan (IH) sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Jumat (19/02).

Krishna mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menerima surat izin dari Presiden Jokowi untuk memeriksa IH yang berstatus anggota legislatif, tiga hari lalu. Surat panggilan sudah dilayangkan sesuai alamat kediaman IH pada Jumat ini, selanjutnya agenda pemeriksaan akan dilakukan sekitar pertengahan pekan depan.

Krishna berharap putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Berdasarkan prosedur, Mabes Polri menyerahkan surat izin presiden kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur pemeriksaan setiap anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan izin dari presiden. Pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan bengkak telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.

T melaporkan majikannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015, selain mendapatkan perlakuan kasar bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum. Ivan Haz juga melarang T keluar rumah, bahkan menyita telepon selularnya sejak masuk bekerja pada Mei 2015.(exe)
0 Komentar