Laporan : Jesse HalimJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 12 Warga Negara Asing (WNA) overstay dalam sebuah razia, di sebuah apartemen di Pesanggrahan."11 orang mengaku warga Nigeria dan 1 orang mengaku warga Sierra Leone," ujar Kepala Bidang Pengawasan Kantor Imigrasi Jaksel, Toto Suryanto, di kantornya, Jl Warung Buncit, Rabu (3/2/2016).Dari 12 orang WNA yang diamankan, Toto mengatakan lima WN Nigeria yang sudah overstay dan sisanya tak bisa menunjukan paspor serta dokumen lain."Yang 7 orang juga tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau keimigrasian, mereka melanggar pasal 119 UU No 6/2011," ujarnya.Sementara untuk WNA yang overstay, dianggap melanggar pasal 78 U no 6/2011. "Nantinya mereka akan kami ancam dengan hukuman maksimal," tegas Toto.