11 jam yang lalu

Maruarar Minta Maaf soal Luas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi membangun rumah. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, sebagaimana sempat tertuang dalam rancangan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (10/7).

Maruarar menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menyatakan bahwa ide tersebut secara resmi dicabut, setelah mendengar berbagai masukan dari masyarakat dan anggota parlemen.

"Setelah mendengar banyak masukan, termasuk dari Komisi V DPR, maka saya sampaikan secara terbuka, dan mohon maaf, saya cabut ide itu," ujar Maruarar.

Rencana pengurangan luas rumah subsidi sebelumnya diusulkan sebagai solusi terhadap keterbatasan lahan di perkotaan. Menurut Maruarar, banyak generasi muda yang ingin memiliki rumah di kota, namun terkendala harga dan ketersediaan lahan.

"Tujuannya sederhana, karena kami mendengar banyak anak muda ingin tinggal di kota, tetapi lahannya terbatas dan mahal. Maka muncullah ide rumah subsidi berukuran kecil," katanya.


Namun, ia mengakui, penyampaian wacana tersebut perlu dikaji lebih matang sebelum dilempar ke publik. Wacana ini sebelumnya menuai kritik, salah satunya dari Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.

Hashim, yang juga adik Presiden terpilih Prabowo Subianto, menilai bahwa rumah subsidi berukuran 18 meter persegi sulit memenuhi standar pembiayaan perbankan, terutama untuk skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Itu masih dikaji. Tapi umumnya nanti luas rumah akan kembali ke standar, mungkin sekitar 36 sampai 40 meter persegi," kata Hashim.

Menurut Hashim, keputusan akhir akan mempertimbangkan analisis perbankan, termasuk kelayakan rumah dalam perspektif lembaga keuangan.

Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank penyalur utama KPR bersubsidi disebut akan memainkan peran penting dalam menetapkan standar teknis hunian. "BTN punya standar tersendiri, dan itu akan menjadi acuan dalam menentukan apakah rumah tersebut layak dibiayai," tegas Hashim.(fik)


0 Komentar