Kamis, 10 April 2025 12:41 WIB

Berikut Rincian Bantuan KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Editor : Yusuf Ibrahim
KJP Plus. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mulai melakukan pencarian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 untuk bulan April dimulai secara bertahap sejak Selasa (8/4/2025).

Total sebanyak 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan menjadi penerima manfaat program ini. Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan pencairan dilakukan bertahap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk proses pembukaan rekening baru bagi peserta didik penerima baru. 

“Dana KJP Plus ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, mulai dari jenjang SD hingga PKBM. Pencairan tahap ini dimulai pada 8 April dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing peserta,” kata Sarjoko di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Dana yang diterima peserta didik dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dengan ketentuan maksimal Rp100.000 dari biaya rutin bisa ditarik tunai setiap bulan. Sisanya, termasuk biaya berkala, digunakan secara non-tunai melalui KJP untuk pembelanjaan pendidikan.

Sarjoko menjelaskan, bagi penerima baru, dana KJP Plus akan dicairkan setelah proses pembukaan rekening Bank DKI selesai, termasuk pencetakan buku tabungan dan ATM. Bank DKI kemudian akan menyerahkan buku dan kartu ATM kepada penerima sebelum dana dipindahbukukan ke rekening masing-masing.

“Program ini bukan hanya soal bantuan finansial, tapi juga bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Berikut rincian bantuan yang diterima per bulan berdasarkan jenjang pendidikan:

- SD/MI: Biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta Rp130.000.

- SMP/MTs: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, tambahan SPP Rp170.000.

- SMA/MA: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, tambahan SPP Rp290.000.

- SMK: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp210.000, tambahan SPP Rp240.000.

- PKBM: Biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.

 


0 Komentar