Senin, 16 Desember 2024 10:33 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Basuki Hadimuljono telah resmi menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sejak Selasa (5/11) lalu. Pengangkatan Basuki, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151/P tahun 2024.
Basuki Hadimuljono kini menerima gaji sebesar Rp172,7 juta per bulan sejak menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), naik signifikan dibandingkan penghasilannya sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Rincian gaji ini, mencakup gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja yang sangat signifikan sebesar Rp153,42 juta. Selain itu, Kepala Otorita juga berhak mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta.
Dana operasional untuk kepala OIKN diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum (pembayaran sekaligus) dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Sementara, tugas kepala OIKN tercantum dalam Pasal 10 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Kepala OIKN bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Selain itu, kepala dan wakil kepala OIKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kepala OIKN memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kepala OIKN bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi OIKN.
Tidak hanya itu, kepala OIKN juga bertugas dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan IKN serta daerah mitra.(fik)