Kamis, 28 Maret 2024 14:31 WIB

Hakim MK Diharap Putuskan Sengketa PHPU Secara Adil

Editor : Yusuf Ibrahim
Hakim MK Suhartoyo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mewakili 303 akademisi mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyerahan berkas itu diharapkan bisa digunakan hakim konstitusi dalam mempertimbangkan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Kami berdua Bapak Doktor Ubedilah Badrun dan saya, Sulistyowati Irianto mewakili teman-teman, ada 303 para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae, menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan," ujar Sulistyowati di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Bahan pertimbangan itu, kata Sulistyowati, agar MK bisa memutuskan sengketa PHPU secara adil. Dia berharap MK tidak hanya mempertimbangkan putusan dari aspek angka-angka atau perbandingan hasil suara yang didapatkan peserta pilpres.

Dia menyebut, pesta demokrasi lima tahunan sekali ini tentunya memiliki proses atau tahapan sebelum hari pemungutan suara. Jadi, hal tersebut juga bisa dilihat hakim konstitusi dalam menyelesaikan sengketa PHPU.

"Jadi besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak. Tapi juga memberikan keadilan substantif, jadi melihat perkara secara holistik," katanya.

Sementara itu, Ubedilah Badrun menegaskan pihaknya tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Gerakan ini murni atas kepentingan rakyat Indonesia terhadap keberlangsungan demokrasi. "Kami ini kalau diperiksa satu-satu kebanyakan dosen itu kan aparatur sipil negara yang tidak boleh berpihak pada satu golongan mana pun pada politik. Kalau kami berpihak, kami bisa dipecat sebagai ASN," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya sudah melakukan riset mendalam serta analisis sebelum menyerahkan berkas ke MK. "Pertimbangan-pertimbangan ilmu pengetahuan yang harus kami sampaikan dengan dasar itu kami meyakini berada dalam jalan kebenaran ilmu pengetahuan. Jadi, nanti terserah hakim hasilnya seperti apa, tapi kami berharap ini betul-betul dijadikan pertimbangan untuk mengambil keputusan," katanya.(mir)


0 Komentar