Sabtu, 17 Februari 2024 15:09 WIB
JAKARTA (Kastnews.com)- Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD menyebut telah ratusan kali menangani kasus sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan tidak jarang gugatan dimenangkan oleh pihak yang kalah. "Saya nangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri sidang pengukurah Guru Besar UI di kampus Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Dia memberikan sejumlah contoh putusan MK yang dimenangkan oleh pihak penggugat. Misalkan pada Pilkada Jawa Timur tahun 2008, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Kemudian, MK memerintahakan pemilu ulang dan hasilnya dimenangkan oleh Khofifah. "Hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo. Kita batalkan hasilnya dan diulang," jelasnya.
Kemudian ketika Pilkada Bengkulu Selatan pihak tergugat atau yang memenangkan pemilu didiskualifikasi dan yang kalah secara otomatis memenangkan dalam pilkada. Putusan diskualifikasi juga pernah dibuat saat Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah, pihak yang menang terbukti melakukan pelanggaran sehingga didiskualifikasi.
"Tahun 2008 ketika MK memutus sengketa pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita," paparnya.
Meski demikian, Mahfud menilai keputusan MK tersebut didasari oleh bukti kuat yang ditemukan oleh Hakim MK. Tidak hanya itu, Hakim MK juga harus memiliki keberanian untuk memutus sesuai bukti yang ada. "Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti, apa berani apa tidak (memutus)," pungkasnya.(des)