Rabu, 11 Oktober 2023 14:34 WIB

Heru Minta Media Bantu Komunikasi ke Masyarakat terkait Kinerja di DKI

Editor : Yusuf Ibrahim
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memasuki masa satu tahun pada Selasa, 17 Oktober 2023. Heru menyebut setiap manusia ada kekurangannya. 

Ketika ditanya wartawan seusai meninjau pelayanan publik di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Heru mengaku hanya ingin fokus bekerja dan tidak terlalu khawatir apakah dirinya akan diganti atau kembali diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Evaluasi setahun ya besok tanggal 17 sudah setahun. Kan temen-temen yang mengevaluasi, saya disuruh kerja ya kerja," ujar Heru Budi Hartono, Rabu (11/10/2023) siang.

Ia mengungkapkan sebagai seorang manusia dirinya tidak luput dari kekurangan namun dirinya selalu memperbaiki aspek yang dianggap kurang.

"Saya dong yang nanya evaluasi saya bagaimana. Komunikasi publik dianggap kurang baik, ya namanya manusia ada kurangnya, yang kurang saya tambahin. Kalau komunikasi publik dianggap kurang ya namanya orang menilai saya kurang ya nggak apa-apa juga," jelasnya.

Perihal ada pihak yang menyebutkan Heru dianggap berhasil menuntaskan program yang tidak dijalankan gubernur terdahulu, ia meminta media membantu komunikasi publik ke masyarakat. "Kita ketemu setiap hari saja," kata Heru sembari tertawa.

Heru mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan kembali diberikan tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kembali. "Asli jabatan saya Kepala Staf Presiden, jadi ditugaskan menjadi Pj Gubernur ya terserah yang menugaskan dan terserah menilai ya dari Kemendagri. Ya nggak kepingin-kepingin, ya kerja, ya ditugaskan ya silakan," pungkas Heru.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera berakhir pada 17 Oktober 2023. Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang purnatugas.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila: a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana c. memasuki batas usia pensiun d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang e. mengundurkan diri f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau g. meninggal dunia.(des)


0 Komentar