Rabu, 24 Agustus 2022 12:46 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses alias memblokir 566.332 konten terkait judi online sejak 2018.
Namun demikian, tindakan tersebut ternyata tidak membuat situs-situs judi online hilang. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan menjelaskan, penutupan juga mencakup akun platform digital dan situs yang membagikan konten perjudian.
Dalam kurun waktu 3,5 tahun itu, penutupan terbanyak terjadi pada 2022 ini. Secara rinci, pada 2018 Kominfo menutup 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, Tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, dan tahun 2021 sebanyak 204.917 konten.
Adapun pada 2022 ini, sampai dengan 22 Agustus sudah tercatat sebanyak 118.320 konten. "Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata Samuel.
Dijelaskannya, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Di luar itu, Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital, yang bertujuan untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," ungkap dia.
"Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian," lanjut dia.
Lebih jauh dijelaskan Samuel, ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penanganan judi online. Yang pertama, jelas dia, Slsitus judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
Tantangan pemerintah juga karena adanya penawaran judi melalui pesan personal, yang tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo. Adanya perbedaan penegakan hukum di berbagai negara, diakui Samuel menjadi salah satu tantangan yang dihadapi.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," jelas Samuel.
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, lanjut Samuel, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital. Aduan juga bisa disampaikan melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo, ketika menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.(mir)