Jumat, 07 Januari 2022 10:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika merespon atas dugaan kasus kebocoran data pasien milik Kementerian Kesehatan.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa saat ini Menteri Kominfo Johnny D Plate, telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intens dengan Kemenkes dan memulai proses penelusuran lebih lanjut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, kata Dedy, Kemenkes sendiri juga tengah melakukan langkah internal merespon dugaan kebocoran yang terjadi termasuk salah satunya melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dia mengatakan, Kemenkominfo meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik publik maupun privat mengelola data pribadi secara serius.
"Kemenkominfo meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik publik maupun privat yang mengelola data pribadi untuk secara serius memerhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh PSE terkait baik dari aspek teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," ujar Dedy dalam keterangan pers.
Dikabarkan sebelumnya, 6 juta data pasien milik Kemenkes bocor dan dijual bebas di raid forum. Tak hanya data pribadi pasien, dokumen kesehatan yang berisi rekam medis juga turut dijual. Penjual di raid forum itu memiliki username Astarte. Dari yang terlihat, pengunggah menjual 720 GB data dan dokumen kesehatan pasien.
Dokumen itu diberi nama “Indonesia - Medical Patient Information 720 GB documents and 6M database”. Dalam situs tersebut terdapat keterangan dokumen 'Centralized Server of Ministry of Health of Indonesia'. Bahkan, untuk meyakinkan calon pembeli, si penjual data juga memberi sampel.
Adapun data yang bocor meliputi hasil Xray scan, anamnesis atau data keluhan utama pasien, foto pasien, CT Scan, hasil tes antigen, surat persetujuan isolasi Covid-19 Hasil laboratorium, ID rujukan, hingga tes EKG Data yang bocor juga dilengkapi dengan identitas pribadi pasien —mulai dari alamat tempat tinggal, tanggal lahir, nomor ponsel, dan NIK.(mir)