Rabu, 21 Februari 2024 21:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ratusan tenaga kesehatan dan pasien tidak bisa menentukan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Pasalnya, rumah sakit tidak mempunyai tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Hal tersebut berdasarkan pengamatan Komnas HAM terkait situasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di 14 provinsi dan 50 kabupaten/kota pada 12-16 Februari 2024.
"Seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," ujar Anggota Tim Pemilu Komnas HAM Saurlin P. Siagian saat konferensi pers Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Kehilangan hak pilihnya juga terjadi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Bagi tahanan, hilangnya hak suara mereka lantaran tidak mempunyai e-KTP dan kurangnya surat suara. "Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," jelasnya.
"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," sambungnya.
Kekurangan surat suara juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Hal itu menyebabkan 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Catatan lainnya, Komnas HAM juga mendapati minimnya akses bagi kelompok disabilitas.
Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra. Kemudian, Komnas HAM juga menemukan banyak perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya di hari H pencoblosan.
Kesempatan untuk mendapatkan upah lebih dengan tetap bekerja pada hari pemungutan suara menjadi celah bagi perusahaan untuk tetap mempekerjakan para pekerja dan mengabaikan hak pilih mereka," pungkasnya.(des)