Sabtu, 25 Maret 2023 22:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Cara Kominfo memblokir situs porno, judi, hingga terorisme menarik untuk dipahami. Setidaknya, ada dua cara Kominfo dalam melakukan pemblokiran situs-situs terlarang.
Cara pertama, adalah karena adanya laporan dari masyarakat, kepolisian, atau instansi lainnya. Sementara cara kedua adalah menggunakan sistem. Contoh pemblokiran yang dilakukan Kominfo karena adanya laporan terjadi saat mereka memblokir website jual beli organ tubuh. Tindakan itu menyusul permintaan pihak Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI kepada Kominfo untuk menutup website terlarang di atas.
Ini menyusul aksi kriminal dua remaja asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berusia antara 14-17 tahun melakukan tindak pembunuhan terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo memiliki tim AIS yang aktif memantau aktivitas beberapa website dan akun media sosial.
Termasuk saat ada kasus konten jual beli organ tubuh. Pencarian website berisi konten terlarang itu memanfaatkan mesin ais (crawling machine) berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) milik Kominfo senilai Rp211 miliar dan bekerja 24 jam.
Kementerian Kominfo mengklaim, sejak sejak 2018 hingga Agustus 2022 instansi mereka dan Mabes Polri telah memutus akses terhadap 566.332 konten berunsur perjudian di ruang digital. Hal tersebut termasuk akun platform dan website yang membagikan konten terkait kegiatan perjudian.
Selain itu, bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Waspada Investasi, Kementerian Kominfo juga telah menutup akses 4.432 platform pinjaman daring ilegal sejak 2018 hingga Desember 2022. Belum lagi upaya melakukan pemutusan akses terhadap hampir satu juta konten bermuatan radikal terorisme sejak 10tahunterakhir.(mir)