JAKARTA, Tigapilarnews.com- Satgas Waspada Investasi (SWI) baru saja memblokir 19 robot trading ilegal. SWI menganggap platform tersebut melakukan investasi robot dan menjalankan money game.
Alhasil Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir karena diduga melanggar Undang-undang dan menyalahgunakan perizinan.
Adapun entitas investasi robot trading ilegal yang dihentikan adalah Binomo Robot - Robot Perdagangan; Roboforex Indonesia; Robo-Id; Mobile Trader Robo Forex; Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker.
Lalu ada Auto Sultan Community; Smartxbot; Antares; Auto Trade Gold 4.0; Fahrenheit Robot Trading; Btrado; Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold); Royal Q Indonesia; dan Robot Trading Maxima Margin.
Dari 19 robot trading ilegal tersebut, salah satunya platform milik PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI), AutoTrade Gold yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menjelaskan robot trading ilegal sesungguhnya adalah money game lewat skema multi level marketing (MLM).
Tak heran, beberapa platform menjanjikan imbal hasil tetap walaupun asetnya sedang turun, karena sebenarnya keuntungan tersebut didapatkan dari perekrutan member baru.
"Yang masalah itu di robot trading yang menempel di broker tidak berizin berdomisili di luar negeri. Kebanyakan menipu dengan menjanjikan imbal hasil tetap, yang tentu sangat tidak logis. Ini termasuk ke dalam money game. Sekarang sudah ada 19 entitas investasi robot trading ilegal yang dihentikan SWI," Kata Tongam L Tobing, Kamis (24/2/2022).
Tongam juga tak lupa mengingatkan agar masyarakat harus waspada pada setiap tawaran investasi. Pasalnya, dalam 10 tahun terakhir kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun.
Nilai kerugian terbesar terjadi pada 2011 yang mencapai Rp68,62 triliun. Adapun pada 2022 hingga Februari ini, kerugian masyarakat mencapai Rp149 miliar.
Menurut catatan SWI, jumlah entitas yang dihentikan terbanyak terjadi di 2019 yakni 442 investasi ilegal, 1.493 pinjaman online (pinjol) ilegal, 63 gadai ilegal, 336 forex/trading berjangka ilegal, 13 kripto, hingga 19 multi level marketing tanpa izin.
Selain itu, Tongam juga menjelaskan soal dana masyarakat yang sudah diinvestasikan menjadi member robot trading yang dinyatakan ilegal seperti Net89, DNA Pro, Auto Trade Gold yang sulit di withdraw/WD.
Menurut Tongam, umumnya pengembalian dana pada investasi ilegal cukup sulit ditarik kembali. Terutama jika uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama.
Namun dalam skema ponzi, jika uplinenya beritikad baik mengembalikan semua dana downlinenya, maka downline bisa memperoleh uangnya. “Contohnya pada kasus KSP Pandawa Group di mana ada upline yang mengembalikan uang downlinenya,” ungkap Tongam.(kah)