Kamis, 04 Agustus 2022 12:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan, hingga 1 Agustus 2022 sebanyak 95 perusahaan telah mendapatkan persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah mengingat animo yang baik dari perusahaan terhadap pelaksanaan program ini minyak goreng kemasan sederhana yang dijual seharga Rp14.000 per liter itu.
Mendag optimistis Minyakita akan meningkatkan jangkauan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dan memperkuat mitra pengecer Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran atau PUJLE di seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam satu bulan ini diharapkan program sudah menjangkau terutama wilayah Indonesia timur sehingga HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng curah di seluruh Indonesia dapat segera tercapai," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut, Zulhas membeberkan, sejauh ini program MGCR sudah tersedia di 18.024 pengecer mitra PUJLE yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi dengan tanda khusus/spanduk HET.
"Pemerintah memperluas cakupan pendistribusian yang sebelumnya minyak goreng curah menjadi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat. Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan merek Minyakita dan mencantumkan HET sebesar Rp14.000 per liter," jelas politisi PAN itu.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan pantauan harian Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan di 216 pasar di seluruh Indonesia, harga minyak goreng curah secara rata-rata untuk Pulau Jawa dan Bali telah di bawah HET Rp14.000/liter.
Per 1 Agustus 2022 harga minyak goreng curah di Pulau Jawa dan Bali tercatat Rp12.937/liter, atau turun lebih dari 6,95% jika dibandingkan bulan lalu. Sementara rata-rata harga nasional dibandingkan bulan lalu telah mencapai level Rp14.300/liter atau turun sebesar 9,49%.
Provinsi lain seluruhnya menunjukkan tren penurunan dengan rincian rata-rata harga untuk wilayah Sumatra Rp13.251/liter, Kalimantan Rp13.854/liter, Sulawesi Rp14.408/liter, serta Maluku dan Papua sebesar Rp18.621/liter.(fik)