Selasa, 14 Desember 2021 10:17 WIB

Harga Rokok Tahun Depan Dibanderol Rp40.100

Editor : Yusuf Ibrahim
Kemenkeu pastikan menaikan tarif cukai hasil tembakau. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan menaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%.

Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100, sedangkan SPM golongan IIA 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB 14,4% atau sebesar Rp22.700.

Sedangkan sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I 13,9% seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA 12,1% senilai Rp22.800, SKM golongan IIB 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800. "Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%, SKT IB 4,5%, SKT II 2,5%, dan SKT III 4,5 %," jelas Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Dia menambahkan, kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal. "Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05% setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," tandasnya.(mir)


0 Komentar