Kamis, 01 April 2021 21:10 WIB

Kajati Jabar Dilaporkan Ke Jamwas oleh Pieter Ell Selaku Kuasa Hukum Andi Tedjo

Editor : Yusuf Ibrahim
Tim pengacara Andy Tediarjo, Pieter Ell. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Meski Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (30/03) lalu telah memutus bebas Andy Tediarjo (AT) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara penggelapan uang sewa tanah sebesar Rp8 miliar, namun dirinya merasa dikriminalisasi oleh oknum jaksa pada Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat.
 
Tak pelak, Kepala Kejati Jabar Ade Eddy Adhyaksa pun bakal berurusan dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) atas dugaan rekayasa penanganan perkara Andy Tediarjo yang pernah merasakan duduk dikursi pesakitan tersebut.
 
Tim pengacara Andy Tediarjo, Pieter Ell pun menyambangi Kejagung dan membuat laporan ke Jamwas atas proses hukum terhadap kliennya, yang oleh jaksa Kejati Jabar didakwa dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi.
 
"Kami mendatangi Jamwas Kejaksaan Agung untuk mengadukan keluhan terhadap oknum pejabat di lingkungan Kejati Jawa Barat terkait penanganan perkara pidana umum atas nama terdakwa inisial AT klien kami yang dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 8 miliar," kata Pieter usai memberi aduan ke bidang Jamwas di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/4).
 
Padahal kata Pieter saat kasus Andy Tediarjo dilaporkan oleh keponakankliennya itu sendiri bernama Juanda ke Polda Metro Jaya atas sewa tanah dan bangunan yang notabene milik kliennya berdasarkan akta jual beli dan sertifikat hak milik, ternyata proses hukum berjalan hingga kliennya disidangkan.
 
"Aneh nggak, uang sewa yang dituduhkan itu mengelapkan uang sewa dan tanah miliknya sendiri dan kasus ini sudah dijadikan tersangka dan terdakwa saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi pada tanggal 30 Maret kemarin, sudah di putus bebas, karena itu kami melaporkan Kajati Jawa Barat dan jajarannya," ucapnya.
 
Pieter menjelaskan kliennya Andy Tediarjo dituduh menggelapkan uang Rp 8 miliar, berupa uang sewa, padahal tanah dan bangunan milik kliennya. Pihaknya pun merasa aneh kasus ini diproses, pasalnya selama proses pemberkasan sampai berkas ke pengadilan banyak kejanggalan.
 
Pertama kata dia, Berita Acara Pemeriksaan saksi tidak ditandatangani saksi, diduga dipalsukan oleh penyidik subdit ranmor Polda Metro Jaya, adapun saksi Giatawati dan saksi Adriyanto.
 
"Berita acara pemeriksaan dari saksi, tidak ditanda tangani oleh saksi tetapi justru diduga oleh penyidik, aneh nggak. Masak berita acara saksi ditandatangani oleh penyidik," jelas Pieter.
 
Kedua, berita acara penyitaan barang bukti berupa akte notaris tidak ditanda tangani oleh notaris, diduga dilakukan penyidik yang memalsukan tanda tangan notaris. Adapun Notaris Ella Goei dan Notaris Yusuf Faisal.
 
"Berita acara penyitaan akte notaris justru tidak ditandatangani oleh notaris, tapi ditandatangani juga oleh penyidik, diduga ada yang memalsukan tanda tangan notaris, itu keanehan yang kedua," ungkap Pieter Ell lagi. 
 
Padahal, saat pelimpahan berkas acara dari penyidik ke Jaksa penuntut, ada syarat materiil dan formil yang harus dilengkapi, agar memenuhi syarat, akan tetapi jaksa pada Kejati Jawa Barat langsung menetapkan berkas tersangka yakni kleinnya Andy Tediarjo sudah lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan.
 
"Disitu, klien kami didakwa dengan tuduhan mengelapkan uang Rp 8 miliar, tetapi dari semua documen yang kami pelajari, documen itu ada 1500 halaman kami sudah pelajari semua, dan tidak ada keterangan saksi satu pun yang menjelaskan bahwa ada  kerugian Rp 8 miliar, terus angka Rp 8 miliar dari mana," tuturnya.
 
"Itu jatuh dari mana, itu rekayasa oknum jaksa penuntut umum yang memasukan angka Rp 8 miliar itu, saya bisa mempertaruhkan itu, karena tidak ada documen yang 1500 halaman itu, teman-temen saya sudah pelajari itu, tidak ada Rp 8 miliar itu, angka Rp 8 miliar turun dari mana, jatuh dari langit kali," sambungnya.
 
Karena itu, lanjut Pieter pihaknya memohon agar dilakukan evaluasi menyeluruh di lingkungan Kejati Jabar dalam penanganan kasus dimaksud  agar tidak ada lagi praktek penyelundupan hukum dikemudian hari.
 
"Kami bersedia debat terbuka dengan Jaksa Agung terkait pengaduan kami ini," tegasnya.
 
Pieter menambahkan bahwa kliennya Andy Tediarjo adalah pemilik sah atas tanah tersebut sejak tahun 2002 berdasarkan 26 Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris. Kemudian membayar pajak BPHTB dan akhirnya terbitlah Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang yang terletak di Cibitung Bekasi dan disewakan kepada perusahaan milik Juanda yang notabene keponakan kleinnya itu.
 
Pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi pada 30 Maret 2021 telah menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya Andy Tediarjo, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah miliknya sendiri seperti dakwaan Jaksa.
 
Terpisah Dedi Siswandi, selaku pejabat penerima Konsultasi pada Jamwas mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan adanya dugaan kriminalisasi dan pelanggaran oleh jaksa pada Kejati Jabar dari LSS Law Firm and Partner, atas nama Andy Tediarjo The selaku pengadu.
 
"Isinya mengadukan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ade Adhyaksa selaku Kepala Kejati Jabar dan kawan-kawan dalam penanganan tindak pidana penggelapan sebagai mana diatur dalam pasal 372 KHUP atau pasal 385 ayat 4 KUHP," kata Dedi usai menerima laporan pengaduan tersebut.
 
Dedi memastikan pihaknya akan memproses laporan itu sesuai petunjuk Jaksa Agung melalui Jamwas dari penanganan perkara yang ditangani pihak Kejati Jabar tersebut.
 
"Tentunya kita akan laporkan kepada Jaksa Agung oleh Pak Jamwas dan nanti kita menunggu disposisi pak Jaksa Agung apabila diperintahkan untuk meminta penjelasan oleh Kajati Jabar tentunya kita layangkan surat dari Pak Jamwas untuk meminta penjelasan penanganan atas kasus Tindak Pidana Umum ini sampai sejauh mana yang sudah dilakukan Kejati Jabar, itu dulu langkah awal dari pengaduan yang kami terima dari pelapor," tandas Jaksa senior bintang dua itu.(mir)

0 Komentar