Selasa, 30 Maret 2021 20:06 WIB

Dakwaan JPU Jawa Barat, Kandas di PN Cikarang Bekasi

Editor : Yusuf Ibrahim
Perkara pidana atas nama terdakwa Andy Tediarjo. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi mematahkan dakwaan Jaksa Penutut Umum Kajaksaan Tinggi Jawa Barat yang menuntut 2.5 tahun pejara Andy Tediarjo, The  dalam kasus penggelapan (Pasal 372 KUHPidana).
 
Dengan dipatahkannya dakwaan JPU, terdakwa Andy Tediarjo diputus bebas (onslag) atas dakwaan penggelapan uang sewa tanah sebesar Rp 8 Miliar. Sebelumnya Adny menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh keponakannya Juanda dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah seluas 2 hektar yang terletak di Cibitung, Bekasi. "Hari, Selasa, tanggal 30 Maret 2021 Pukul 11.15 WIB Majelis Hakim memutus bebas perkara pidana atas nama terdakwa Andy Tediarjo, The," kata kuasa Hukum Andy Tedjo, Pieter Ell  dampingi Rikska dan Dini dari kantor LSS Law Firm & Partners, kepada wartawan, Selasa (30/3).
 
Pieter mengatakan, sejak awal memprediksi kliennya akan diputus bebas, karena bagaimana mungkin kliennya didakwa menggelapkan uang sewa tanah yang merupakan miliknya sendiri. Untuk itu Pieter menyesalkan atas profesionalisme jaksa penuntut umum yang mendakwa kliennya dengan hukuman penggelapan ancaman hukumannya 4 tahun. "Saya harap Jaksa Agung Muda Pengawasan memeriksa Kajati Jawa Barat dan jajarannya," tutur Pieter yang juga aktor dalam film bodyguard ugal ugalan ini.
 
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim atas nama Darma Indo Damanik, S.H., M.Kn. selaku hakim ketua, Decky Christian S.S.H selaku hakim anggota 1, dan Muhammad Nafis, S.H selaku hakim anggota 2 dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Mylandi Susana, S.H dan Sariffudin A, S.H dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga dihadiri oleh Tim Penasehat Hukum Andy Tediarjo, The.
 
Adapun Amar Putusan adalah sebagai berikut :
 
1.    Menyatakan terdakwa Andy Tediarjo, The tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP.
 
2.    Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum tersebut.
 
3.    Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
 
4.    Mengembalikan barang bukti berupa 1 bundle fotocopy Akta Pernyataan yang dikeluarkan oleh Notaris Mardiah Said dan seterusnya.
 
a. 7 lembar surat pendaftaran tanah terlampir dalam berkas perkara dengan 1 bundle berkas kontrak sewa dan pembayaran sewa antara PT. Intan Angkasa Service dengan saudara Andy Tediarjo, The dikembalikan kepada saksi Siti Nurul Huda.
 
b.  1 bundle berkas kontrak sewa dan pembayaran sewa antara PT. Mega Multi Kemasindo dengan saudara Andy Tediarjo, The dikembalikan kepada saksi Adrianto Birendra Jap.
 
c.  1 bundle berkas kontrak sewa dan pembayaran sewa antara PT. Loscam Indonesia dengan Andy Tediarjo, The dikembalikan kepada saksi Gitawati, dengan 1 bundle Salinan Akta Pernyataan yang dikeluarkan oleh Notaris Faisal Abu Yusuf, S.H dan seterusnya
 
d.  Sampai dengan 1 bundle salinan ahli waris yang dikeluarkan oleh Faisal Abu Yusuf  nomor 14 tanggal 28 bulan Februari tahun 2002 dikembalikan kepada saudara Faisal Abu Yusuf, S.H.
 
e. Dengan 1 bundle Salinan Akta Pernyataan Bersama yang dikeluarkan oleh Notaris Ella Goei dan seterusnya sampai 1 bundle Salinan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Notaris Ella Goei Nomor 5 tanggal 5 November 2012 dikembalikan kepada saksi Ella Goei, S.H.
 
f. Sementara surat The Kwang Kiang yang ditujukan kepada Bapak Handoko Winata dan seterusnya sampai dengan foto spanduk yang terpasang di pekarangan tanah milik terdakwa Andy Tediarjo, The terlampir dalam berkas perkara dikembalikan.
 
5.    Membebankan Biaya perkara kepada Negara.

0 Komentar