JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kuasa Hukum Andy Tediarjo, Pieter Ell telah mengeluarkan aset PT Mega Multi Kemasindo (MMK) yang ada di dalam gedung milik Andy T Kawasan Industri Gandasari Cibitung, Bekasi Jawa Barat.
Pengeluaran barang ini dikarenakan PT Mega sebagai penyewa tidak membayar kontrak sewa kepada Andy sejak September 2020 sampai sekarang. "Pengeluaran ini sudah berdasarkan perjianjan sewa kalau sudah jatuh tempo barang-barang dikeluarkan. Ini sudah jatuh tempo sejak 31 Desember 2020," kata Piter kepada wartawan, Kamis (18/3).
Pieter mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan atau somasi kepada Juanda selaku Komisaris PT Mega Multi Kemasindo sebanya lima kali yang isinya melunasi hutang dan mengeluarkan aset milik PT Mega Multi Kemasindo. Namun pihak PT Mega melelaui Komisarisnya Juanda tidak beritikad baik, maka dari itu barang-barang milik Juanda dikeluarkan.
Pieter mengatakan, rencananya barang-barang yang bernilai ekonomis akan dilelang menutupi sisa pembayaran yang belum dibayar Juanda kepada Andy Tediarjo. Saat ini Juanda merupakan tersangka di Polda Metro Jaya terkait Pasal 317 KUHP atau laporan Palsu terhadap Andy Tediarjo. Padahal kata Piter uang itu milik kliennya (Andy) yang didapat dari hasil sewa bagunan. Piter mengaku heran kenapa Juanda bisa melaporkan atas tuduhan tak mendasar. "Masa menggunakan uang sendiri dituduh menggelapkan," kata Piter.
Pieter menyesalkan, Juanda tidak menyelesaikan kewajibannya dalam perjian sewa, padahal kata dia kalau saja Juanda mau beritikad baik menyelesaikan kewajibannya sebagai penyewa. "Tinggal bayar saja kewajibannya kan selesai gitu aja ko repot," katanya.
Sementara itu pihak keamanan PT MMK enggan berkomentar. Ia meminta media menghubungi pihak enejemen PT MMK.(mir)