Rabu, 31 Maret 2021 13:41 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com-Produsen sigaret kretek tangan (SKT) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2021.
Langkah itu dinilai bisa membuat kehidupan ekonomi di daerah sentra tembakau dapat kembali hidup. Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Liga Tembakau Indonesia Zulvan Kurniawan menerangkan, perlu diluruskan di sini adalah cukai bukan tidak jadi naik. Akan tetapi, secara keputusan memang tidak dinaikkan.
“Jadi, ada frasa yang berbeda dari tidak jadi naik dengan tidak dinaikkan. Kalau tidak jadi naik seolah-olah pemerintah tidak memberikan kepastian yang jelas terhadap industri. Tetapi, di peraturannya untuk segmen SKT ini di tahun 2021 memang tidak dinaikkan tarif cukainya,” terangnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (31/3/2021).
Menurut dia, kenaikan cukai ini didasarkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Di tahun 2020 cukai naik 23% dan harga jual eceran (HJE) dinaikkan.
“Tahun 2021 skenarionya hanya cukai saja yang dinaikkan menjadi 12,5%. Nah ini ada di segmen sigaret kretek mesin (SKM) memang yang dinaikkan. Alasan pemerintah karena ini omzetnya paling besar di situ, maka itu yang dinaikkan,” ujar Zulvan.
Lanjutnya, para pelaku industri berterima kasih kepada pemerintah dengan tidak dinaikkannya SKT ini. Akan tetapi, seharusnya pemerintah juga tidak menaikkan cukai di tahun 2021 yang berlaku untuk semua produk tembakau.
“Karena kan di tahun 2020 sudah dinaikkan 23%. Dari pengumumannya itu SKM dan sigaret putih mesin (SPM) itu naik. Kemudian SKT itu tidak dinaikkan cukainya,” ucap Zulvan.
Sementara itu, kata Zulvan, yang menjadi pertimbangan pemerintah membatalkan naiknya cukai ini adalah faktor tenaga kerja dan omzet rokok di segmen SKM yang dinilai sebagai omzet terbesar.(kah)