Rabu, 17 November 2021 11:14 WIB

Kemenaker Nilai Upah Minimum di Indonesia Terlalu Tinggi bagi Pengusaha

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi buruh pabrik. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-Kementerian Ketenagakerjaan menilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatatakan hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.

"Terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks)," kata Ida melalui pernyataan resmi, Rabu (17/11/2021).


Menurutnya, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.

"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," jelasnya.

Lanjutnya, upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas," tandasnya.(kah)


0 Komentar